Beranda / Syariah

Yuk Kenali, Ternyata Ada Riba di Sekitar Kita

22 December 2017
Kenali_Riba

Photo by unsplash.com

Terdapat macam-macam riba, salah satunya jenis Riba Dain atau bentuk riba dalam transaksi hutang piutang. Riba Dain ini paling sering terjadi di kalangan masyarakat, baik kalangan bawah, menengah, maupun kalangan atas. Terlebih masyarakat modern saat ini banyak yang terlibat hutang piutang, mulai dari untuk modal usaha, biaya pengobatan, membeli rumah hingga berhutang untuk membeli barang bersifat tersier.

Macam-macam riba Dain terbagi lagi dalam tiga wujud, antara lain:

Penambahan sejumlah harta sebagai denda karena penambahan tempo

Sistem ini menjadi salah satu dari macam-macam riba Dain dan biasa pula dinamakan riba mudha’afah. Jadi bayar hutang sebagaimana tanggal yang telah disepakati, bila tidak, maka nominal utangnya akan ditambah dengan mundurnya tanggal jatuh tempo.

Contohnya: Si A berhutang 1 juta pada si B  dan jatuh tempo sebulan. Nah ketika telah sebulan, si A tidak memiliki uang untuk membayar hutangnya. Lalu si A diberikan tempo tambahan 2 minggu lagi, tetapi nominal hutangnya menjadi 1,1 juta. Demikian seterusnya.

Pinjaman/hutang dengan persyaratan bunga di awal perjanjian/akad

Contohnya: Si A akan berhutang pada si B. Lalu di awal perjanjian/akad si B berkata: “Saya akan hutangi kamu uang 1 juta tapi batas tempo sebulan, dan pembayaran nanti harus 1,1 juta.”

Riba bentuk seperti ini tentu sudah tak asing lagi di sekitar kita karena mudah ditemukan di bank-bank konvensional maupun bank keliling pada masyarakat kalangan bawah, dan terkenal dengan sebutan “menganakkan uang.”

Sebenarnya tidak hanya berlaku dalam bentuk uang, tetapi dapat pula dalam bentuk barang. Contohnya si A meminjam motor seharga 8 juta kepada si B selama 6 bulan. Namun saat tanggal pengembalian, si A harus mengembalikan motor yang harganya 10 juta kepada si B.

Pinjaman modal usaha dengan syarat

Contoh macam-macam riba Dain lainnya yang tak asing di sekitar kita yakni si A berhutang pada koperasi sebesar 10 juta tanpa bunga (bunga 0%). Masa pelunasan 1 tahun. Akan tetapi, di awal akad/perjanjian, pihak koperasi mengatakan: “Jika jatuh tempo tapi hutang belum lunas, maka tiap bulannya dikenakan denda 5%.” Akad/perjanjian praktik seperti itu cukup banyak dilakukan oleh koperasi maupun yayasan.

Contoh macam-macam riba Dain yang juga cukup akrab di kopreasi dan bank syariah, yakni memberi sejumlah pinjaman modal usaha tetapi dengan syarat per bulannya, pihak pemilik uang mendapat bagian (misal 1 juta), tak peduli usaha si peminjam modal mengalami untung atau pun rugi.

Bank-bank syariah menerapkan sistem permodalan ini menggunakan istilah islami yakni bagi hasil (mudharabah). Padahal mudharabah syar’i adalah pihak pemilik modal akan mendapat bagian dari laba 50% atau 40% atau 30% (berdasarkan perjanjian awal).

Namun bila ternyata peminjam modal mengalami rugi, maka itu ditanggung pula bersama,  sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah dengan seorang Yahudi Khaibar.

Pinjaman/hutang dengan menggadaikan barang

Contoh lain riba yang cukup akrab di sekitar lingkungan kita, yakni mengambil untung dari barang gadai. Misalkan si A meminjam 10 juta pada pegadaian dengan menggadaikan sawah seluas 0,5 hektar. Lalu pegadaian memanfaatkan sawah itu, lalu mengambil hasilnya serta mengambil apa yang terdapat di dalamnya. Hal itu berlaku hingga si A mampu mengembalikan hutangnya. Tindakan seperti itu adalah salah satu dari macam-macam riba Dain, kecuali:

Jika barang yang menjadi jaminan gadai perlu biaya pemeliharaan, maka jaminan gadai itu boleh dimanfaatkan untuk mengganti pembiayaan seperti menggadai seekor sapi dan harus ada biaya pemeliharaan, maka pegadaian diperbolehkan memerah susu sapi itu untuk ganti biaya perawatan. Dalam ajaran islam berdasarkan hadits shahih riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda:

“Kendaraan yang tergadai boleh dinaiki (sebagai ganti) nafkahnya, dan susu hewan yang tergadai dapat diminum (sebagai ganti) nafkahnya.”

Sedangkan jika barang gadai berupa tanah sawah, maka bisa mengalami rusak bila tak ditanami. Dengan demikian, pegadaian boleh melakukan mudharabah syar’i bersama si pemilik tanah sebagaimana kesepakatan umum yang berlaku di masyarakat setempat.

Misal yang biasanya berlaku yakni 50 : 50, maka bila sawah tadi diolah pihak pegadaian dengan menanaminya lalu hasil panen wajib dibagi 50% untuk si pemilik tanah dan 50% untuk pegadaian yang mengolah tanah. Namun jika pemilik tanah sungkan menerima 50% karena telah dihutangi, lalu pemilik tanah hanya mengambil hasil panen 25% saja, hal ini tidak boleh.

Ringkasnya tentang macam-macam riba Dain, segala bentuk pinjaman yang mengambil keuntungan termasuk dalam riba. Meminjamkan sesuatu barang/uang dalam Islam, hakikatnya memiliki tujuan mulia yakni membantu dan berbuat baik.

Apabila terdapat unsur mengambil atau mendapat keuntungan, maka hal ini bertentangan dengan pinjam meminjam yang sesuai syariat Islam. Diperbolehkannya mengambil keuntungan dan dihalalkan hanyalah berlaku pada transaksi jual beli.