Keuangan syariah merupakan solusi umat islam dalam melakukan transaksi jual beli atau hal lainnya. Agama islam telah mengatur dasar, prinsip, keuangan, syariah yang sesuai dengan Al Qur’an dan Hadist untuk memberikan kemashlahatan bersama bagi selutuh umat manusia. Sistem keuangan syariah melarang adanya praktik ekonomi yang mengandung unsur MAGHRIB yaitu maisyir, gharar, riba, dan bathil.
Mempelajari tentang dasar dan prinsip keuangan syariah berguna untuk memelihara harta yang kita peroleh dari sesuatu yang bathil dan dapat digunakan sesuai dengan hukum syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya ketimpangan sosial dimana si kaya akan menjadi semakin kaya dan si miskin menjadi lebih melarat. Simak ulasan berikut untuk dapat lebih memahami tentang sistem keuangan syariah.
Akidah, Syariah, dan Akhlak
Dalam hukum Islam terdapat tiga pilar pokok ajaran yang menjadi dasar-dasar dan prinsip keuangan syariah yaitu, aqidah, syariah dan akhlak. Akidah adalah ajaran Islam yang berisi tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah. Maka seorang muslim harus mengimani jika berbagai aktivitas yang dilakukan di muka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridaan Allah. Syariah adalah ajaran Islam yang mengatur dalam bidang bidang ibadah (habluminAllah) dan bidang muamalah (habluminannas). Muamalah disini merupakan ajaran mengenai berbagai bidang kehidupan seperti masalah ekonomi dan perniagaan. Syariah sendiri merupakan aktualisasi atas akidah yang diyakini seorang muslim. Akhlak merupakan pilar yang mengatur tentang landasan perilaku dan kepribadian sebagai orang muslim yang berpedoman dan sesuai dengan syariah dan aqidah. Perilaku tersebut yang mencirikan dirinya sebagai muslim yang memiliki pribadi akhlakul karimah. Ketiga pilar inilah yang menjadi dasar, prinsip, keuangan, syariah.
Prinsip Keuangan Syariah yang dilarang
Dalam keuangan syariah, semua hal tersebut harus terbebas dari unsur sebagai berikut,
Dasar, prinsip, keuangan, syariahmelarang riba karena dapat menimbulkan akumulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Larangan melakukan praktik riba sesuai dengan firman Allah pada Surat Ali ‘Imran ayat 130: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.