Beranda / Syariah

Prinsip dan Dasar Keuangan Syariah

6 January 2020

Keuangan syariah merupakan solusi umat islam dalam melakukan transaksi jual beli atau hal lainnya. Agama islam telah mengatur dasar, prinsip, keuangan, syariah yang sesuai dengan Al Qur’an dan Hadist untuk memberikan kemashlahatan bersama bagi selutuh umat manusia. Sistem keuangan syariah melarang adanya praktik ekonomi yang mengandung unsur MAGHRIB yaitu maisyir, gharar, riba, dan bathil.

Mempelajari tentang dasar dan prinsip keuangan syariah berguna untuk memelihara harta yang kita peroleh dari sesuatu yang bathil dan dapat digunakan sesuai dengan hukum syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya ketimpangan sosial dimana si kaya akan menjadi semakin kaya dan si miskin menjadi lebih melarat.  Simak ulasan berikut untuk dapat lebih memahami tentang sistem keuangan syariah.

 

Akidah, Syariah, dan Akhlak

Dalam hukum Islam terdapat tiga pilar pokok ajaran yang menjadi dasar-dasar dan prinsip keuangan syariah yaitu, aqidah, syariah dan akhlak. Akidah adalah ajaran Islam yang berisi tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah. Maka seorang muslim harus mengimani jika berbagai aktivitas yang dilakukan di muka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridaan Allah. Syariah adalah ajaran Islam yang mengatur dalam bidang bidang ibadah (habluminAllah) dan bidang muamalah (habluminannas). Muamalah disini merupakan ajaran mengenai berbagai bidang kehidupan seperti masalah ekonomi dan perniagaan. Syariah sendiri merupakan aktualisasi atas akidah yang diyakini seorang muslim. Akhlak merupakan pilar yang mengatur tentang landasan perilaku dan kepribadian sebagai orang muslim yang berpedoman dan sesuai dengan syariah dan aqidah. Perilaku tersebut yang mencirikan dirinya sebagai muslim yang memiliki pribadi akhlakul karimah. Ketiga pilar inilah yang menjadi dasar, prinsip, keuangan, syariah.

 

Prinsip Keuangan Syariah yang dilarang

Dalam keuangan syariah, semua hal tersebut harus terbebas dari unsur sebagai berikut, 

 

  1. Maisyir merupakan transaksi yang berdasarkan spekulatif tinggi. Secara Bahasa, maisyir berarti mudah. Maisyir biasa dikenal dengan perjudian. Dasar-dasar dan prinsip keuangan syariah melarang perjudian karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan. Pelarangan tersebut dikrenakan pelaku judi akan mendapatkan keuntungan maupun kerugian secara abnormal yang akan merugikan sepihak. Praktik Maisyir dilarang sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maaidah ayat 90: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendaptkan keberuntungan.”
  2. GhararMenurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Secara istilah gharar berarti ketidakpastian dan ketidakjelasan bagi kedua belah pihak.Dasar-dasar dan prinsip keuangan syariah melarang gharar karena merupakan praktik pengambilan keuntungan secara bathil. Contoh transaksi gharar dalam kehidupan yang tidak sesuai dasar-dasar dan prinsip keuangan syariahadalah praktik jual beli yang masih belum jelas barangnya, seperti membeli burung di udara dan membeli ternak yang masih berada dalam kandungan induknya . Semua transaksi dimana barang yang di jual diluar jangkauan atau tidak berada dalam kuasanya masuk dalam kategori gharar. “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusab) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahu” (Al-Baqarah:188).
  3. RibaSecara harfiyah riba berarti pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah bearti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang sesuai dengan dasar dan prinsip keuangan syariah. Salah satu contoh praktik riba dalam kehidupan sehari-hari  adalah bunga kredit.

 

Dasar, prinsip, keuangan, syariahmelarang riba karena dapat menimbulkan akumulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Larangan melakukan praktik riba sesuai dengan firman Allah pada Surat Ali ‘Imran ayat 130: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.