Beranda / Syariah

Perbedaan Mendasar antara Konsep Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional

20 November 2023

Berdasarkan informasi yang diambil dari laman resmi Universitas Islam An-Nur Lampung (an-nur.ac.id), perbedaan antara ekonomi Islam dan konvensional dapat dilihat dengan jelas melalui definisinya. Ekonomi konvensional diartikan sebagai ilmu yang mengkaji perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang tak terbatas, dengan menggunakan faktor produk yang memiliki keterbatasan. Sebaliknya, ekonomi Islam meneliti segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah, yakni kedamaian dan kesejahteraan di dunia dan akhirat.

Selain perbedaan tersebut, terdapat beberapa aspek mendasar lain yang memisahkan keduanya, yang melibatkan konsep, prinsip dasar, dan implikasinya. Artikel ini akan membahas satu per satu setiap perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan konvensional, mari kita eksplorasi lebih lanjut!

Perbedaan Mendasar antara Konsep Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional

Ekonomi memiliki peran krusial dalam kehidupan manusia, dan perbedaan mendasar antara konsep ekonomi Islam dan konvensional menjadi sorotan utama dalam perspektif ini. Konsep ekonomi Islam berakar pada prinsip syariah, yang menjadi panduan bagi masyarakat Muslim dalam aktivitas ekonomi mereka. Prinsip ini mencakup kebijakan pembangunan, ekonomi, dan aktivitas ekonomi masyarakat yang berlandaskan hukum Islam.

Prinsip dasar ekonomi Islam didasarkan pada lima nilai universal, antara lain:

  • 'Adl (Keadilan): Mewajibkan berlaku adil dan menghindari penzaliman demi keuntungan pribadi.
  • Tauhid (Keimanan): Menegaskan pertanggungjawaban terhadap Allah di akhirat.
  • Nubuwwah (Kenabian): Menjadikan nabi sebagai teladan dalam segala aktivitas di dunia.
  • Khilafah (Pemerintahan): Menjamin agar arus perekonomian berjalan dengan baik.
  • Ma’ad (Hasil): Laba yang diperoleh di dunia juga menjadi hasil di akhirat.

Dari lima nilai tersebut, ekonomi Islam menolak penggunaan riba dalam transaksi ekonomi. Prinsip 'adl (keadilan) yang mendasar memerintahkan umat Islam untuk berlaku adil dan menghindari penzaliman demi keuntungan pribadi.

Menurut an-Nabhany (1996), ada tiga pilar utama dalam membangun sistem ekonomi Islam, yaitu bagaimana harta diperoleh (al-milkiyah), bagaimana pengelolaan kepemilikan harta (tasharruf fil milkiyah), dan bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat (tauzi'ul tsarwah bayna an-naas).

Di sisi lain, ekonomi konvensional menekankan sistem ekonomi dengan tujuan memaksimalkan keuntungan. Setiap aktivitas ekonomi dalam konteks ini dilakukan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Dalam mencapai kesejahteraan, ekonomi konvensional mengadopsi metode produktivitas tinggi dan pertumbuhan ekonomi stabil. Akibatnya, dalam menjalankan roda perekonomian, sistem konvensional mengizinkan penggunaan riba dalam transaksi ekonomi.

Perbedaan mendasar ini menciptakan dua paradigma ekonomi yang berbeda, yang masing-masing mencerminkan nilai dan prinsip yang mendasari pandangan dunia mereka. Dalam merangkul perbedaan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami implikasi dan konsekuensi dari masing-masing sistem ekonomi ini dalam membangun kehidupan bermasyarakat.