Beranda / Syariah

Kredit Syariah Tanpa Riba, Emang Bisa?

22 January 2018

Sebagai umat muslim, riba menjadi hal yang memang sudah sapatutnya dihindari karena hal ini dilarang oleh agama. Tidak mengherankan jika kini banyak umat muslim yang kemudian berusaha untuk mendapatkan pinjaman di kala kondisi yang terdesak melalui kredit syariah. Keberadaan kredit yang berbasis syariah memberikan keuntungan tersendiri bagi umat muslim karena mereka bisa mengajukan pinjaman tanpa harus dilanda rasa khawatir. Tidak mengherankan jika kemudian banyak kredit syariah yang  dijadikan sebagai referensi.

Berbeda dengan kredit konvensional, disebutkan bahwa untuk kredit syariah lebih menekankan pada kegiatan pinjam meminjam yang sama sekali tidak menggunakan sistem bunga, namun lebih kepada jual beli ataupun bagi hasil yang konon hal ini tidak melanggar aturan agama Islam.

Secara sederhana, kredit syariah ini bisa dilakukan seperti halnya saat Kamu membeli motor, maka pihak pemberi kredit akan membeli motor tersebut terlebih dahulu dan menjualnya kepadamu dengan margin yang disepakati.

 

Rekomendasi kredit syariah yang pastinya dijamin halal dan membawa berkah

Buat Kamu yang saat ini tertarik ingin melakukan kredit syariah yang pastinya bebas dari riba dan membawa berkah bagi kehidupan, Kamu tidak perlu khawatir sebab banyak sekali penyedia layanan kredit berbasis syariah yang bisa dijadikan sebagai pertimbangan. Sebagai gambaran umum, berikut beberapa kredit yang bersifat syariah untuk kemudian bisa dijadikan sebagai pertimbangan Kamu nantinya.

1. KTA (Kredit Tanpa Agunan) Syariah

KTA yang sifatnya syariah merupakan salah satu produk perbankan yang ditawarkan kepada masyarakat dengan mengusung sistem peminjaman tanpa adanya suatu jaminan.  Sekalipun demikian, KTA syariah yang dianggap sebagai kredit syariah ini ternyata memiliki plafon pinjalan yang begitu tinggi hingga mencapai nominal Rp 100 juta dengan ketentuan tenor yang ditetapkan. Pada KTA syariah, nantinya nasabah akan menandatangani jika dana yang dipinjam tidak digunakan untuk kepentingan di luar syariat Islam.

2. Pegadaian syariah

Tidak banyak perbedaan antara pegadaian konvensional dan syariah, sebab keduanya memiliki sistem yang hampir sama yaitu memberikan pinjaman dengan menyerahkan sebuah jaminan. Namun demikian, ada sedikit perbedaan yang dalam hal ini terletak pada pegadaian syariah yang sama sekali tidak memungut keuntungan. Dengan kata lain, kredit syariah ini nantinya akan memberlakukan biaya administrasi atas perawatan barang yang dijadikan sebagai jaminan dan besarnya ditentukan sesuai dengan jaminan tersebut.

3. Pinjaman syariah berbasis online

Akhir-akhir ini banyak lembaga keuangan bank ataupun non-bank yang menawarkan kredit syariah secara online. sebagai gantinya bunga, pihak pemberi kredit tersebut nantinya akan memberlakukan sistem murabahah ataupun ijarah. Untuk sistem murabahah akan mengacu pada jual beli sedangkan ijarah lebih kepada akad sewa. Dari sini, pihak peminjam akan mendapatkan keuntungan berupa biaya sewa pada barang yang digunakan.

4. Kartu kredit syariah

Keberadaan kartu kredit syariah telah hadir di Indonesia sejak tahun 2006 silam. Mencuatnya kartu kredit yang berbasis syariah ini diluncurkan setelah pihak DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) yang kebetulan telah meluncurkan fatwa penggunaan sebuah kartu kredit. Sayangnya, pihak DSN tidak menggunakan kartu kredit, namun lebih mengacu pada Syariah card yang nantinya bisa digunakan oleh umat muslim.

Keberadaan kredit syariah yang sama sekali tidak membebani peminjam dengan bunga yang besar menjadi salah satu nilai plus tersendiri untuk kemudian dimanfaatkan di suatu masa. Tentu saja hal ini memberikan ketenangan tersendiri bagi semua pihak, khususnya umat muslim. sebagai rekomendasi atas kredit syariah, Kamu bisa memanfaatkan layanan mulai dari kartu kredit syariah hingga pegadaian syariah yang keseluruhannya memiliki perbedaan pengelolaan dan sistem peminjaman.