Beranda / Syariah

Cara Menagih Hutang Pada Teman Sesuai Syariat Islam

10 June 2019

Dalam menjalani sebuah kehidupan, seseorang sering dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang kerap membuat orang tersebut berada pada sebuah tekanan hidup. Sebut saja permasalahan keuangan yang kerap kali menyulut api pertengkaran ketika tidak diselesaikan dengan baik. seseorang yang memiliki masalah keuangan akan mencoba untuk mencari jalan keluar dengan meminjam uang milik saudara atau kerabat dekat nya. Kegiatan semacam ini selanjutnya dikenal dengan sebutan hutang.

Berbicara mengenai hutang, kini sudah banyak pihak yang berkenan memberikan pinjaman keuangan tersebut baik secara online maupun offline. Tentu saja semua ini memiliki resiko tersendiri yang memang harus dipertimbangkan oleh setiap orang. Jangan sampai dengan adanya berhutang justru akan membuat keadaan semakin rumit karena ketidakmampuan orang tersebut dalam membayar hutang.

Sebagai langkah jitu, agar terbebas dari rentenir yang sering kali memasang bunga sangat tinggi, seseorang yang memiliki kesulitan keuangan akan berbalik kepada teman dekatnya yang dirasa memiliki kondisi keuangan baik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk cara mendapatkan kemudahan dalam meminjam dan pastinya tanpa bunga. Tidak mengherankan jika kini banyak orang yang hutang kepada teman dekat sebagai solusi keuangan mereka.

 

Hukum Menagih Hutang Dalam Islam

Untuk mendapatkan pinjaman uang kepada teman memang tidak sulit selama Anda memiliki teman dekat yang memang benar-benar memiliki kondisi keuangan stabil. Tidak dipungkiri lagi bahwa yang namanya teman sering kali mengacu pada prinsip persahabatan dan tolong menolong, sehingga mereka tidak segan untuk merogoh uang dalam jumlah besar hanya untuk memberikan pinjaman tersebut. Prinsip hutang semacam ini nampaknya telah berlangsung sejak lama.

Sayangnya, sebuah permasalahan kerap kali timbul ketika seorang pemberi hutang berbalik pada kondisi kesulitan keuangan. Mereka pastinya akan berbalik untuk menagih hutang tersebut. Jika sudah demikian, kasusnya pun berbeda.

Banyak dari mereka yang akan sangat sulit untuk diminta mengembalikan sejumlah uang yang telah dipinjamkan. Lagi-lagi, hal semacam ini kerap kali memicu terjadinya perselisihan ketika orang yang hutang sama sekali tidak memberikan respon baik.

Lantas, bagaimana dengan hukum Islam dalam menagih hutang?

Merujuk pada kajian agama, tindakan meminta seseorang untuk membayar pinjaman sangat diperbolehkan karena mereka menuntut atas hak yang ada pada orang lain. Namun, kondisi tersebut juga harus dilakukan dengan memastikan jika orang yang meminjam benar-benar memiliki kondisi keuangan yang membaik. Haram hukumnya ketika seseorang meminta uang dikembalikan saat si peminjam sedang mengalami krisis keuangan.

Kaitannya dengan menagih hutang ternyata juga telah dijelaskan pada kitab Mausauah al-Faqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang intinya adalah ketika seseorang memberikan pinjaman, maka dirinya berhak atas tindakan menagih karena itu merupakan sebuah hak.

Namun, tunggulah beberapa saat jika memang kondisi si peminjam belum memiliki uang yang cukup. Janganlah Kamu menagihnya dengan perkataan kasar yang menyakit.

 

Aturan Dalam Menagih Hutang

Sekilas sudah dijelaskan sebelumnya jika tata cara mendapatkan hak atas hutang harus dilakukan dengan baik dan sopan. Namun, jika kondisi tersebut sangat tidak memungkinkan, ada beberapa tindakan lain yang bisa dilakukan. Berikut ini beberapa diantara nya, 

 

  • Jika Anda menyuruh orang lain untuk mendapatkan hak tersebut, pastikan untuk menasihatinya terlebih dahulu. Katakan kepadanya untuk selalu menggunakan kata-kata yang sopan, lembut dan pastinya penuh maaf.
  • Dalam kondisi tertentu ketika pihak penghutang sangat sulit untuk mengembalikan pinjamannya, maka diperbolehkan menggunakan kata-kata pedas dengan harapan membuat orang tersebut sadar sehingga segera mengembalikannya.

Untuk menagih suatu pinjaman memang sangat sulit, terlebih lagi ketika mendapati si peminjam pandai bersilat lidah hingga kerap kali menimbulkan percekcokan. Jika Anda memiliki kawan yang meminjam uang dan sudah tiba saatnya untuk mengembalikannya, maka Anda berhak menagih pinjaman tersebut. Namun demikian, pastikan untuk melakukannya dengan baik-baik agar persahabatan senantiasa tetap terjaga.